Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Satu dari kelima tersangka itu adalah Darwin Maspolim, pemilik saham PT WAE.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sangat menyayangkan terjadinya kongkalikong tim pemeriksa pajak dengan wajib pajak. Seharusnya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejateraan rakyat.
"Tapi dalam perkara ini, pembayaran direkayasa sedemikian rupa. Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar perusahaan," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Dalam kasus ini, Darwin berperan sebagai pemberi suap. Sementara, keempat tersangka lain merupakan penerima suap.
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak
Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khususn Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS); Yul Dirga, penyelia tim pemeriksa pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; Hadi Santoso, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE; Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE; M. Naif Fahmi.
"Terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Saut.
Saut menyebut dalam kontruksi perkara bahwa PT. WAE melalui Darwin menyerahkan uang suap sebesar Rp 1.8 miliar kepada empat tersangka lainnya untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun 2015.
"Untuk pajak tahun PT WAE sebesar Rp 5.3 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," ujar Saut.
Menurut Saut, PT. WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Baca Juga: Anies Terapkan Kebijakan Ahok, Sindiran Kocak Ditjen Pajak Soal #Gaji8Juta
Darwin diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.