Suara.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) mendukung langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap impor bawang putih.
Terkait kasus itu, Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat, Saiful Basri mengaku telah menyerahkan kepada KPK data terkait indikasi ada keterlibatan kartel terkait kasus suap yang telah menjerat Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.
"Ini menyangkut soal kartelnya, soal monopoli soal jual beli kuota dan juga soal terkait dengan program wajib tanam bawang putih," kata Basri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Basri pun meminta KPK membongkar tuntas pengurusan rekomendasi impor produk Holtikura (RIPH). Laporan yang diserahkan Almisbat ke KPK yakni mengenai data-data anggaran bawang putih dan data tambahan dari Badan Pjsat Statistik (BPS).
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Nyoman Dhamantra Miliki Harta Rp 25 M
Basri menjelaskan, sebelum memberikan laporan ke KPK, pihaknya terlebuh dahulu melaporkan kasus suap ini serta dugaan kartel bawang putih ke Ombudsman dan KPPU. Di mana, awal menjadi masalah impor bawang putih sudah terjadi sejak tahun 2013.
"Selalu membuat gaduh setiap tahun, dari 2013 sampai dengan 2017 kita tahu bahwa juga Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kepada importir dan juga BUMN,"ujar Basri.
Basri pun mengharapkan, KPK dapat mengusut tuntas kasus suap pengaturan kuota impor bawang putih. Apalagi dalam penyidikan KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan salah satunya di Kementerian Pertanian.
"Kami pun mendorong penuh KPK untuk mengusut tuntas, tak hanya di kalangan swasta, tapi juga di kementerian," ucap Basri.
Basri pun menyoroti temuan dan bukti-bukti suap dan rekayasa atas pemberian kuota impor bawang putih di balik kebijakan RIPH Kementan, Sebagai salah satu faktor terjadinya kenaikan harga bawang putih di masyarakat.
Baca Juga: Ini Konstruksi Perkara Suap Impor Bawang Putih
"Kami minta itu dicabut kemudian juga diatur. Bayangkan bawang putih dari China itu Rp 8 ribu sampai sini Rp 18 ribu, melalui kesepatan harga bisa sampai Rp 28 ribu atau Rp 38 ribu. Konsumen dipaksa untuk membeli," ucap Basri
Basri menyebut dalam kasus Nyoman Dhamantra ibarat sebagai gunung es. Maka itu, Basri meminta KPK dalam lebih dalam menindak tegas oknum-oknum di balik kasus suap impor bawang putih tersebut.
"Jadi, ini ibaratnya seperti gunung es, yang baru ditangani KPK itu baru puncaknya saja yang terlihat. Yang tengah, serta bawahnya ini belum, karena itu kami memberikan data yang terkait bagaiman pola gratifikasi dan korupsi dalam importasi bawang putih ini," kata dia.
Dalam kasus suap import bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Di mana saat OTT, KPK menangkap 13 orang.
Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014-2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.
Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.
Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.
Catatan Redaksi:
Terhadap artikel ini, terhitung Rabu (4/12/2019), telah dimuat Hak Jawab dari pihak Kementan dengan judul "RIPH Bawang Putih, Kementan Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Maupun Kartel". Pemuatan Hak Jawab mengacu pada kesepakatan Risalah Penyelesaian Pengaduan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dan ditandatangani baik oleh pihak Kementan maupun Redaksi Suara.com, pada Kamis (28/11/2019) di kantor Dewan Pers.