Kemendagri Sebut 168 ASN Tersandung Korupsi Akan Ditindak

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:22 WIB
Kemendagri Sebut 168 ASN Tersandung Korupsi Akan Ditindak
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga kewenangannya berada pada PPK. Namun, persoalan yang dihadapi, tak mudahnya untuk mendorong PPK melakukan kewenangannya.

“Kita mengetahui bersama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatakan yang diberi otoritas memberikan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar adalah PPK. Untuk di tingkat Nasional, PPK nya ada Menteri masing-masing atau Kepala Badan, untuk Provinsi yang menjadi PPK nya Gubernur, Kota/Kabupaten PPK nya di Walikota/Bupati, kewenangan itu ada PPK. Permasalahannya yang mendorong PPK ini tidak mudah, upaya itu yang terus kita lakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan yang memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI