Kedapatan Punya Senpi Saat Pesta Sabu, Umar Kei: Untuk Jaga Diri

Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:00 WIB
Kedapatan Punya Senpi Saat Pesta Sabu, Umar Kei: Untuk Jaga Diri
Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Kekinian, aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Baca Juga: Miliki Sabu dan Senpi, Umar Kei Ditahan Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI