Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghadiri lima jaksa agar bisa diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap yang menjerat eks Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka.
"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Kelima saksi dari unsur jaksa yang hendak dipanggil KPK adalah Kusnin, M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana.
"Para saksi merupakan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ucap Febri.
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak
Menurut Febri, KPK telah mengirim surat sejak 12 Agustus 2019 disertai surat panggilan untuk lima saksi. Lima orang tersebut diperiksa untuk tersangka pengusaha bernama Sendy Perico (SPE).
"Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE hari ini," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Winoto pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Baca Juga: Tuduh Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa, Kivlan Mau Surati Kapolri dan KPK
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.