Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan mengumumkan tersangka korupsi terkait kasus dugaan suap permohonan pengembalian pembayaran atau restitusi pajak pada Kamis (15/8/2019).
"KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Meski begitu, Febri belum dapat menyampaikan siapa pejabat negara yang ditetapkan tersangka tersebut.
"Konferensi pers akan disampaikan bersama dengan pihak Inspektorat Kementerian Keuangan RI, karena dalam penanganan perkara ini terdapat kerjasama dengan bidang Investigasi di Inspektorat Kementerian Keuangan," ucap Febri.
Baca Juga: Tuduh Wiranto Korupsi Dana Pam Swakarsa, Kivlan Mau Surati Kapolri dan KPK
Sebelumnya, tim penindakan KPK sempat menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cengkareng. Rekonstruksi dilakukan terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT. Cherng Tay Indonesia tahun 2016.
Dalam rekonstruksi dilaksanakan di KPP Pratama Cengkareng Jakarta Barat. Rekonstruksi diikuti oleh penyidik Kejagung RI, inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan RI, perwakilan dari KPP Pratama Cengkareng, serta Satgas Penindakan Unit Koordinasi Wilayah KPK.