Suara.com - Kuasa hukum eks Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan pihaknya akan meminta Presiden RI ke-3 BJ Habibie menjadi saksi dalam sidang gugutan perdata terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa 1998.
Tonin menyebut berdasar pengakuan Kivlan Zen, BJ Habibie telah mengucurkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa. Namun, hingga kekinian uang tersebut tidak pernah sampai ke Kivlan Zen selaku pimpinan pasukan Pam Swakarsa yang ditugaskan oleh Wiranto.
Untuk itu, Tonin mengatakan Kivlan Zen segera menyurati Habibie untuk meminta kesediannya menjadi saksi dalam sidang gugutan perdata ganti rugi Rp 1 triliun terhadap Wiranto.
Selain kepada BJ Habibie, kata Tonin, Kivlan Zen pun akan menyurati Rahardi Ramelan selaku mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia pada Kabinet Reformasi Pembangunan era Presiden Soeharto yang juga disebut mengetahui perkara tersebut.
Baca Juga: Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Janggal
"Yang pasti Pak Kivlan udah buat pada Pak Habibie kepada Rahardi Ramelan dan seterusnya. Siapa yang mendengar, siapa yang mengalirkan uang dan melihat bahwa uang itu tidak pernah kepada Pak Kivlan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/8/2019).
Tonin pun mengaku telah mengontak keluarga korban pelangggaran HAM 1998. Tonin mengaku tak keberatan jika dari mereka berkenan untuk menjadi saksi dalam persidangan terkait Pam Swakarsa.
"Saya kontak korban 98 mereka bilang kami gimana? Saya bilang silakan aja masuk untuk intervensi untuk masuk dalam perkara ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto, hari ini.
Kivlan Zen mengajukan gugutan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Baca Juga: Kasih Makan 3.000 Pasukan, Kivlan Zein Utang ke Warung Nasi Padang Jakarta
Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan kepada dirinya untuk memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.