Polda Kalbar Sudah Tangkap 30 Tersangka Kasus Karhutla

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:47 WIB
Polda Kalbar Sudah Tangkap 30 Tersangka Kasus Karhutla
Peta penyebaran karhutla di Kalbar. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 30 tersangka dari 26 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) telah ditangkap polisi. Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Kamis (15/8/2019).

Dikatakannya, dari 26 kasus tersebut mayoritas masih dalam penyidikan.

"Dari sebanyak 26 kasus tersebut, sebanyak dua kasus sudah masuk tahap dua, dan tahap satu ada satu kasus, dan sisanya masih penyidikan," katanya seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, dalam dua hari terakhir kasus Karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar bertambah sembilan kasus.

Baca Juga: BMKG Pastikan Tak Ada Asap Karhutla Masuk Wilayah Malaysia

"Proses penegakan hukum akan terus berjalan, bahkan tim asistensi dari Mabes Polri juga sudah diturunkan untuk melihat perkembangan penanganan Karhutla di Kalbar," ungkapnya.

Meski begitu, ia memastikan pihaknya tidak akan berhenti memroses atau melakukan penyelidikan di setiap tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla.

Ia menegaskan, perintahnya jelas dari pusat bagaimana Polri harus mengambil langkah, apalagi sekarang ada tim supervisi dari Mabes Polri, baik dari upaya preventif maupun penegakan hukum yang juga terus dilakukan dievaluasi.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menyegel tiga lokasi lahan terbakar pada areal konsesi PT MSL di Kabupaten Mempawah, PT TAS dan PT SPAS Kabupaten Ketapang dengan total lahan terbakar yang disegel 200 hektare pada Selasa (14/8/2019).

"Saat ini kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada 110 pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada titik api. Dan kami menugaskan para pengawas, penyidik dan tim SPORC untuk menindak para pembakar lahan, dan mereka harus dihukum seberat-beratnya," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Baca Juga: Jokowi Minta Pejabat yang Tak Bisa Tangani Karhutla Dicopot

Sebelumnya, menurut dia, pihaknya juga menyegel lahan terbakar milik tujuh perusahaan perkebunan dan HTI.

Ia menjelaskan, kebakaran lahan di areal konsesi IUPHHK-HTI milik PT MSL, di Kabupaten Mempawah, mencapai luas 40 hektare; kemudian kebakaran lahan di lokasi konsesi PT TAS, Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang mencapai 100 hektare. Dan kebakaran lahan di konsesi PT SPAS, di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, mencapai 60 hektare.

"Kebakaran hutan dan lahan tersebut sudah terjadi seminggu yang lalu dan masih berlangsung sampai hari ini," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI