Suara.com - Pengacara mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman menyebut seluruh dalil gugutan perdata ganti rugi Rp 1 triliun terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bohong.
Adi memastikan pihaknya akan mematahkan semua dalil permohonan gugutan yang diajukan Kivlan Zen terhadap kliennya yakni Wiranto selaku pihak tergugat.
"Itu bohong semua. Substansi gugatan bohong semua ya. Kita bisa bantah satu per satu dengan detil," kata Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/8/2019).
Adi menilai guguatan yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto pun tidak jelas. Sebab, dalam dalil permohonan yang diajukan Kivlan Zen menyebut Wiranto telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum. Namun nyatanya, Kivlan Zen justru meminta uang ganti rugi senilai Rp 1 triliun terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Baca Juga: Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa Janggal
"Di dalam lagi dia menceritakan tentang dia ditahan sama tergugat blablabla. Jadi di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yg dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto pada Kamis (15/8/2019) hari ini.
Kivlan Zen mengajukan gugutan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan kepada dirinya untuk memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Sebab, Kivlan Zen pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Wiranto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima ABRI disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada dirinya. Namun uang akomodasi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengklaim harus meminjam uang hingga terlilit hutang.
Baca Juga: Pimpin Ikrar Eks DI/TII, Fadli Zon Curiga Siasat Wiranto Jadi Menteri Lagi