Suara.com - Artis sinetron Rio Reifan dicokok aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkotika, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan kediaman Rio di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya turut mencokok dua orang lainnya.
"Saat ini masih ada dua orang yang kita amankan juga dari rumah di situ, masih kita dalami kembali," kata Argo kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).
Hanya saja, peran kedua orang yang turut diamankan tak diungkap oleh Argo. Namun, ia menyebut hanya Rio yang positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Rio Reifan Akan Diungkap Besok
"Dalam satu rumah itu, yang positif satu orang," katanya.
Dari tangan Rio, polisi menyita sabu seberat 0,0128 gram. Kekinian, polisi masih mendalami ihwal penangkapan tersebut.
"Masih kita dalami kembali, kita cek kembali barang itu dari siapa, siapa yang mengantar, masih kita dalami," imbuh Argo.
Ini bukan kali pertama Rio Reifan ditangkap terkait kasus narkoba. Pada Januari 2015, dia dibekuk aparat di halaman parkir mobil Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan karena sedang bertransaksi narkoba.
Bebas dari penjara, Rio Reifan kembali ditangkap pada Agustus 2017. Polisi waktu itu menangkapnya dengan barang bukti sabu.
Baca Juga: 4 Kasus Rio Reifan yang Membawanya Masuk Bui