Kinerja Parlemen Makin Buruk Jika GBHN Hidup Lagi

Kamis, 15 Agustus 2019 | 06:50 WIB
Kinerja Parlemen Makin Buruk Jika GBHN Hidup Lagi
Ilustrasi DPR. Karpet merah terpasang menuju ruang pimpinan dewan [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Amandemen UUD 1945 tengah hangat diperbincangkan. Namun, proses melakukan amandemen itu dinilai menyita waktu sehingga dikhawatirkan akan menurunkan kinerja parlemen.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PHSK) yang menolak kalau GBHN dihidupkan kembali. Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK mengatakan pihak yang nantinya akan mengurusi amandemen UUD 1945 ialah MPR. Anggota MPR terdiri dari gabungan antara anggota DPR dan DPD periode 2019-2024.

"Amandemen UUD 1945 adalah agenda kompleks yang memerlukan waktu panjang dan padat, sehingga akan menyita banyak waktu anggota MPR," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).

Padahal di samping itu, anggota DPR memiliki tupoksi yakni legislasi, pengawasan dan anggaran. Dengan ditambahnya tugas untuk melakukan amandemen UUD 1945, dikhawatirkan akan menggangu kerja dari anggota DPR khususnya dalam fungsi legislasi.

Baca Juga: PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat

Belum lagi dengan melihat rapor merah yang dimiliki DPR periode 2014-2019. Untuk periode itu, DPR hanya berhasil mengesahkan 22 RUU menjadi UU dari 189 RUU yang direncanakan untuk disahkan pada kurun waktu 2015-2019.

"Capaian itu adalah nilai merah bagi manajemen kinerja DPR dalam 5 tahun terakhir, dan akan lebih buruk apabila waktu anggota DPR semakin disita oleh proses-proses amendemen UUD 1945," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI