Ganjil Genap Percuma, 60 Persen Polusi Udara Jakarta dari Pabrik

Kamis, 15 Agustus 2019 | 06:30 WIB
Ganjil Genap Percuma, 60 Persen Polusi Udara Jakarta dari Pabrik
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta serius dalam menangani masalah polusi udara yang terjadi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, antara lain dengan menertibkan industri penghasil kadar emisi tinggi dalam proses produksinya. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengemukakan bahwa selain asap hasil kendaraan bermotor, industri merupakan penyumbang dominan emisi yang menyebabkan polusi udara di Ibu Kota.

Menurut dia, dengan kontribusi sebesar itu, maka kebijakan perluasan ganjil-genap kendaraan atau pembatasan usia kendaraan menjadi percuma karena seharusnya yang juga diurus oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah keberadaan industri ini.

"Kontribusinya (polusi pabrik) cukup besar, sekitar 60 persen," ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/8/2019)

"Jadi, kalau kebijakan selama ini seperti pemberlakuan ganjil-genap, larangan mobil usai 10 tahun ke atas, uji emisi, itu belum efektif. Karena polusi itu dipengaruhi pula oleh banyaknya industri, misalnya, di Jakarta Timur, ada industri baja yang masih mengeluarkan polusi yang luar biasa. Di Jakarta Utara juga ada. Ada sejenis industri rumahan yang mengeluarkan polusi yang tinggi," lanjut dia.

Baca Juga: Tunggu Hasil Ganjil Genap, DPRD Soroti Rumah Sakit dan Roda Ekonomi

Bahkan jika memungkinkan industri yang ada di Jakarta dipindahkan ke daerah lain atau setidaknya Pemprov DKI Jakarta harus lebih ketat dalam mengawasi operasional industri-industri tersebut.

"Industri-industri ini menyumbang polusi tinggi. Menurut saya memang harus direlokasi ke tempat lain atau kalau tidak industri-industri itu harus diawasi secara ketat agar dia melaksanakan prosedur standar yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI. Selama ini kan karena pengawasan rendah. Standar-standar itu sering diabaikan. Ini yang menurut saya perlu ditingkatkan," ungkapnya.

Daerah sekitar Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyatakan, masalah polusi udara di Jakarta, bukan hanya disebabkan oleh aktivitas di Ibu Kota saja, tetapi juga aktivitas di daerah sekitar Jakarta.

"Sumber polutan di Jakarta kan tidak hanya dari Jakarta saja, melainkan juga dari wilayah sekitar Jakarta, Banten dan Jabar. Sumbernya bukan hanya kendaraan bermotor tapi juga industri," kata dia.

Persoalan polusi di langit Jakarta ini berujung ke meja hijau, sejumlah anggota masyarakat dan koalisi LSM "Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta" mengajukan gugatan perdata nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Driver Taksi Online Minta Kebal Aturan Ganjil Genap

Menteri KLHK Siti Nurbaya merupakan salah satu pihak tergugat dari pemerintah pusat. Gugatan warga (citizen law suit) tersebut juga menyeret Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar dan Gubernur Banten sebagai pihak tergugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI