Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penyidik tengah menelusuri proses pengadaan BHS untuk enam bandara di Indonesia. Hal itu untuk mencari tahu proses dan aturan yang diterapkan.
"Terutama aturan-aturan yang lebih rinci karena semestinya proses lelang dilakukan secara akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku di BUMN dan mekanisme kerja sama antara induk perusahaan dan anak perusahaan juga kami dalami," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Menurut Febri, untuk mendalami aturan tersebut, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dan lima anak buahnya sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Dirkeu PT Angkasa Pura II
Di mana petinggi PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam selaku Direktur Keuangan yang kini sudah dijerat KPK.
"Di sini karena kerja sama yang diduga dilakukan dalam proyek BHS ini adalah antara PT INTI dengan salah satu anak perusahaan AP II. Ini yang kami dalami lebih lanjut dari pemeriksaan saksi," ujar Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Dalam dugaan, bahwa Andra menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI (Persero) Tbk. Uang suap itu didapat Andra mengawal proyek yang dikerjakan perusahaan BUMN tersebut.