Suara.com - Aparat kepolisian hingga kekinian masih mendalami kasus dugaan makar ucapan 'Revolusi' atas terlapor politikus Partai Gerindra Permadi. Sejauh ini, perekam video yang merekam Permadi menyerukan revolusi masih dicari.
"Ini kami masih mencari terutama yang melakukan perekaman terhadap kegiatan itu. Jadi supaya lengkap nanti untuk pembuktiannya minimal yang merekam itu kan kita harus tahu dulu karena pelaporannya waktu itu UU ITE," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Iwan mengatakan, pihaknya terus mengusut kasus tersebut. Dirinya menyebut, pihaknya juga tengah merinci daftar nama orang yang hadir saat Permadi menyerukan revolusi.
"(Kasus itu) masih dalam penyelidikan kami. Kita coba untuk dapat data dari tempat kegiatan mereka, kita dapat itu absen data orang yang hadir," sambungnya.
Baca Juga: Katai Ijtimak Ulama Pecundang, GNPF Sebut Permadi Arya Sampah Masyarakat
"Jadi yang mendistribusikan, menyebarkan itu kita akan coba fokus untuk didapatkan dulu," imbuh Iwan.
Untuk diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri pada Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
Esoknya, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.
Baca Juga: Penyidik Sudah Pulang, Permadi Batal Diperiksa Terkait Pernyataan Revolusi
Pertama, Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma, dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.