Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memiliki sejumlah alasan untuk menolak wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Salah satu alasan penolakan yang diungkap ialah GBHN dikhawatirkan akan melawan komitmen arah pembangunan saat ini.
GBHN sudah lama tidak diberlakukan lagi sejak masa reformasi. Sebagai gantinya, terdapat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian munculah dengan sistem Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan skala 20 tahun yang kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yakni perencanaan dengan skala waktu 5 tahun.
Dalam RPJM itu memuat visi, misi, dan program pembangunan dari presiden terpilih seperti yang tengah dijalankan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini untuk RPJM fase kelima.
Baca Juga: Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi, apabila para elite politik serius untuk membenahi arah pembangunan nasional, maka tidak perlu mewacanakan untuk menghidupkan GBHN kembali.
"Apabila para elite politik memang serius untuk memperbaiki arah pembangunan nasional, maka tidak perlu menempuh jalur amandemen konstitusi dengan melahirkan kembali GBHN," kata Fajri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).
Fajri menilai kalau elite politik hanya perlu fokus kepada penyusunan RPJPN 2005-2025. Selain itu, ke depannya elite politik juga bisa melakukan evaluasi untuk perbaikan daripada penyusunan RPJPN tersebut, tidak perlu sampai harus kembali menghidupkan GBHN.
"Serta menjadikan hasil evaluasi itu untuk menyusun RPJPN tahap berikutnya, yaitu RPJPN 2025-2050," jelasnya.
Baca Juga: GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem