Suara.com - Muhammad Fahrudin Sidiq (27) dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo periode 2019-2024 bersama 45 orang lainnya pada Rabu (14/8/2019).
Menariknya kader dan staf DPC Partai Gerindra tersebut menjadi anggota DPRD bukan karena mendapat suara terbanyak. Diketahui ia hanya meraup 231 suara saat Pemilu 2019.
Ia terpilih untuk menggantikan posisi Endang Tavip Handayani yang terlibat kasus hukum sehingga namanya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal sebelumnya, Endang memperoleh 4.000 suara.
Muhammad Fahrudin Sidiq awalnya tak menyangka bisa dilantik. Meski begitu, ia merasa bahagia kini menjadi menjadi wakil rakyat di Purworejo.
Baca Juga: Jalur Mudik Kulon Progo - Purworejo Ambles, Warga Amankan Barang Berharga
"Alhamdulillah bersyukur atas apa yang Allah berikan kepada saya. Saya tidak menyangka bisa menjadi anggota DPRD," tutur Muhammad Fahrudin Sidiq kepada Suara.com lewat pesan WhatsApp.
Kesuksesan yang dicapai pemuda yang tinggal di Desa Kroyo Lor RT 01/02, Kecamatan Kemiri itu diartikan sebagai buah manis dari pengalaman sebelumnya.
Muhammad Fahrudin Sidiq pernah mencalonkan diri sebagai sekretaris desa pada 2018, namun gagal dengan selisih 0,34 % suara dari pemenang.
"Saya cuma ambil hikmahnya saja dari kejadian itu dan mungkin ini sebagai gantinya," imbuhnya.
Kini setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo, ia berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Ganjar Ditanya Jokowi Nasib Korban Pengeroyokan di Purworejo
"Tentu saya akan melaksanakan tugas sebagaimana tugas DPRD semaksimal mungkin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dapil 5," pungkasnya.