Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan mengabulkan anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang mengajukan sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus suap jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia dan gratifikasi.
"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik, karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Febri menyebut pengajuan JC Bowo dilakukan ketika masih dalam proses penyidikan. Meski begitu, ada beberapa hal yang dipertimbangkan KPK untuk mengabulkan JC, yakni bukan sebagai pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
“Juga membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait,” kata Febri.
Baca Juga: Polisi Berharap Ahmad Fanani Mau Jadi JC Kasus Dana Kemah
Untuk diketahui, Bowo baru saja menjalani sidang perdana terkait agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, siang tadi.
Bowo didakwa menerima uang suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp 311 juta. Uang tersebut dari Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty.
Selain suap, Bowo juga didakwa telah menerima sejumlah gratifikasi sejak tahun 2016 dengan nilai total 700 ribu dolar Singapura dan Rp 600 juta.