Suara.com - Anggota Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Mahfud MD tidak masalah dengan amandemen Undang-Undang 1945. Namun, dirinya menyatakan bahwa amandemen itu dilakukan secara terbatas.
Mahfud menerangkan bahwa dirinya sempat terlibat dalam pembahasan terkait adanya amanden UUD 1945. Selain dirinya, ada juga perwakilan dari MPR, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Seluruh pihak setuju asalkan amandemen itu terbatas.
"Terbatasnya itu, satu, harus ada GBHN, dua, MPR dijadikan lembaga tertinggi negara," kata Mahfud di Auditorium Yos Sudarso Seskoal, Komp. Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Mahfud menerangkan kalau amandemen itu tidak berlaku untuk perihal pemilihan presiden, masa jabatan presiden, kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan dan Komisi Yudisial yang disebut tidak efektif.
Baca Juga: Mahfud MD Peringatkan Jika Amandemen UUD 1945: Awas Diubah Lagi
Mahfud lanjut menerangkan kalau Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang rencananya akan dihidupkan kembali itu awalnya dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih atau dalam istilah lainnya ialah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk merevisi beberapa UU sekaligus (omnibus law).
Dengan demikian Mahfud mengatakan tidak masalah kalau GBHN kemudian dihidupkan kembali secara konstitusi. Namun, ia kembalikan kepada perspektif setiap orang apakah GBHN itu perlu atau tidak untuk dihidupkan kembali.
"Ya tidak masalah dalam arti boleh. Secara konstitusi. Tapi apakah itu penting atau perlu tidak terserah kita memandangnya. Tapi boleh ya, boleh tidak," tandasnya.