Suara.com - Wacana menggunakan kembali amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menjadi polemik dari sejumlah pihak. Anggota Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Mahfud MD menyebut secara hukum tidak ada masalah namun sebaiknya mewanti-wanti kalau perubahan itu akan mengundang protes.
Mahfud mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari adanya masukan untuk menggunakan kembali amandemen terbatas UUD 1945. Ditinjau dari segi politik, amandemen itu diputuskan oleh pengambil keputusan politik.
"Dalam hal ini MPR yang menjadi wadah parpol-parpol dan anggota dewan boleh kalau mau amendemen. Apakah perlu atau tidak itu juga terserah karena konstitusi tidak ada yang baik, tidak ada yang jelek, tidak ada yang benar atau salah," kata Mahfud di Auditorium Yos Sudarso Seskoal, Komp. Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Akan tetapi, Mahfud mengingatkan bahwa dalam sejarahnya, amandemen UUD yang dilakukan selalu mendapatkan protes dengan akhirnya diubah kembali.
Baca Juga: Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
UUD sendiri dirumuskan dan diundangkan pada 1945 kemudian diubah dengan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada Oktober di tahun yang sama. Perubahan kembali dilakukan pada 1949 namun mendapatkan protes karena dianggap tidak bagus. Karena itu lahirlah perubahan menjadi UUDS 1950 sampai pada akhirnya kembali UUD 1945.
Setelah terjadi empat kali amandemen, kini muncul lagi dengan wacana yang sama. Mahfud hanya mengingatkan dengan adanya pihak yang melayangkan protes.
Menurutnya pengambil keputusan bisa lebih konsisten lantaran kalau ada yang protes, potensi diubah lagi itu akan selalu ada.
"Nah ini kalau besok diubah ya hati-hati saja besok akan ada yang protes diubah lagi. Menurut saya harus lebih konsisten," tandasnya.
Baca Juga: GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem