Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi dana apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani. Pemanggilan ulang tersebut direncanakan akan berlangsung seusai peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2019.
"Saya nanti mungkin akan jadwalkan lagi (pemeriksaan Ahmad Fanani) mungkin setelah 17 Agustus nanti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Hanya saja, Iwan belum memeberkan secara rinci ihwal jadwal pemeriksaan tersebut. Iwan menyebutkan jika Fanani masih dalam kategori tersangka yang kooperatif karena dapat memberikan alasan ketidakhadirannya.
"Yang bersangkutan sebenarnya memberitahu tidak bisa hadir, jadi arti kata masih kita kategorikan sebagai orang yang kooperatif, dipanggil oleh penyidik tidak bisa hadir dan dia bisa memberikan alasannya. Nanti kita akan koordinasikan lagi kapan dia bisa hadir," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Dana Kemah, Ahmad Fanani Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polisi
Iwan menambahkan, kekinian pihaknya tinggal menunggu BAP dari Fanani rampung. Kemudian, pihaknya akan langsung menyerahkan berkas perkara itu ke kejaksaan.
"Iya menunggu BAP tersangka saja. BAP tersangka selesai dan diberkas dan dilimpahkan ke kejaksaan," imbuh Iwan.
Sebelumnya, Ahmad Fanani kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedianya Fanani dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (29/7/2019). Kuasa hukum Fanani, Gufron mengatakan jika kliennya tengah menghadiri acara di luar kota. Oleh karena itu, Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik polisi lagi.
"Iya belum bisa memenuhi panggilan, ada kegiatan di luar kota," kata Gufron saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019) lalu.
Pada panggilan perdana Senin (22/7/2019) lalu, Fanani mangkir dari agenda tersebut. Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Baca Juga: Polisi Berharap Ahmad Fanani Mau Jadi JC Kasus Dana Kemah
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka. Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153. Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.