Suara.com - Penggagas petisi online tolak wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) awasi YouTube, Facebook, dan Netflix, Dara Nasution menyerahkan petisi ke Kantor KPI, Jalan H. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019). Petisi tersebut telah diteken lebih dari 75 ribu orang.
Dara menilai KPI perlu mempertimbangkan adanya petisi tersebut. Apalagi, kata dia, jumlah petisi yang menolak KPI untuk mengawasi YouTube Facebook dan Netflix terbilang cukup banyak.
"Saat ini sudah ditandatangani 75.900 tanda tangan dan ini adalah jumlah yang besar, ini adalah aspirasi masyarakat yang tidak ingin KPI mengurus Netflix, YouTube, Facebook dan yang sejenisnya," kata Dara.
Dara menjelaskan alasan dirinya bersama change.org, Remotivi, dan warganet menolak KPI mengawasi YouTube Facebook dan Netflix.
Baca Juga: DPR : KPI Tak Berwenang Awasi Perusahaan Asing Tak Berbadan Hukum Indonesia
Menurutnya, berdasar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 KPI tidak memiliki wewenang untuk mengawasi media baru seperti YouTube Facebook dan Netflix.
"Kewenangan KPI hanya fokus kepada lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik," ujarnya.
Selain itu, Dara pun mempertanyakan alasan KPI mengawasi YouTube Facebook dan Netflix untuk menjaga karakter bangsa. Sebab, kata dia, kekinian KPI sendiri dinilai tidak cukup maksimal dalam mengawasi lembaga penyiaran konvensional seperti televisi dan radio.
"Argumen ini patut kita pertanyakan karena selama ini kerja KPI belum maksimal mengawasi lembaga lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik, seperti televisi dan radio," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi yang menerima petisi tersebut mengatakan pihaknya mengapresiasi atas masukan tersebut. Hadi pun berjanji akan segera membahas usulan tersebut bersama komisioner KPI.
Baca Juga: Kominfo: KPI Tak Berwenang Awasi Netflix dan YouTube
"Kami mengapresiasi apa yang sudha dilakukan change.org dan kami akan segera membahas ini, karena kebetulan komisioner sedang tugas di daerah. Insyallah nanti kami akan memberikan pernyataan khusus pada 21 Agustus," katanya.