Kemudian, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok
Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Selain Kudu Netral, Kapolda Metro Jaya Larang Anak Buahnya Tidur di Posko Paslon saat Jaga TPS 27 November
25 November 2024 | 15:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI