Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok

Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:09 WIB
Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI