Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 163 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta

Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:18 WIB
Bowo Sidik Didakwa Terima Suap 163 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso terkait kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia.

Jaksa Kiki Ahmad Yani menyampaikan bahwa Bowo menerima uang suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp 311 juta. Uang tersebut dari Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK, Kiki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Jaksa Kiki menyebut uang suap tersebut pun langsung diterima oleh Bowo Sidik melalui orang kepercayaannya staf PT. INersia, Indung Adriani. Menurut Jaksa, sepatutnya, Bowo Sidik sebagai penyelenggara negara tak menerima hadiah atau apapun.

Baca Juga: Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara

"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabata‎nnya," ujar Jaksa.

Uang yang diterima Bowo tersebut ditujukan sebagai sebagai pelicin dari PT. HTK untuk mendapatkan kerjasama pengerjaan sewa kapal untuk pengangkutan dari PT PILOG. Lantaran, kontrak kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI