Suara.com - Polisi akhirnya resmi menetapkan tokoh pemuda Maluku, Umar Kei yang ditangkap lantaran diduga berpesta narkoba jenis sabu saat menginap di Hotel Amaris di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sore.
Status tersangka itu disandang Umar Kei setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa hari pasca ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah ditangkap berarti sudah (Umar Kei) berstatus tersangka ya," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Dalam penggerebekan di hotel itu, polisi turut menangkap tiga tersangka lain yang diduga ikut berpesta narkoba bareng Umar Kei.
Baca Juga: Bawa Pistol saat Pesta Sabu, Umar Kei Terancam Dijerat Pasal Berlapis
"Total ada empat orang yang ditangkap," kata Argo.
Argo mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Selain menyita lima bungkus plastik berisi sabu, polisi juga menemukan senjata api jenis revolver serta lima unit ponsel genggam.
"Kami kembangkan ya ada inisial UK tadi ya, kami dapatkan dalam kamar salah satu hotel dengan teman-temannya ya. Kami dapatkan senjata api juga ada lima klip sabu, ada ponsel genggam dan kita lakukan penyelidikan," sambungnya.
Kekinian, polisi tengah mendalami kasus penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata api tersebut.
Nantinya, untuk kasus kepemilikan senjata api akan dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan kasus penyalahgunaan narkotika akan didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Diduga Pesta Sabu di Hotel, Umar Kei Dibekuk Polisi
"Tentunya nanti kami dalami kembali daripada kegiatan tersebut. Untuk senjata api kami serahkan ke Reskrimum untuk dilakukan penyidikan. Sedangkan untuk narkoba tentu ada Direktur Narkoba yang akan penyelidikan di sana," katanya.