KPK Periksa Jazilul Fawaid soal Korupsi di Kementerian PUPR

Rabu, 14 Agustus 2019 | 11:47 WIB
KPK Periksa Jazilul Fawaid soal Korupsi di Kementerian PUPR
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Komisi III Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan milik Kementerian PUPR tahun 2016.

Jazilul rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).

"Kami periksa Jazilul dalam kapasitas saksi untuk tersangka HA ( Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Selain Jazilul, penyidik pun memanggil Mutakin selaku staf Administrasi Anggota DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin.

Baca Juga: Suap Proyek BHS, Dirut AP II dan Lima Anak Buahnya Diperiksa KPK

Zainuddin pun diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Hong Artha. Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan dua saksi tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha dalam gelar perkara diduga terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP

Diketahui, Hong Artha adalah tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan telah berstatus narapidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI