Bawa Pistol saat Pesta Sabu, Umar Kei Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 14 Agustus 2019 | 11:02 WIB
Bawa Pistol saat Pesta Sabu, Umar Kei Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Umar Kei saat ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus kepemillikan narkoba. (dok polisi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain kedapatan sedang mengonsumi narkoba, polisi turut menyita sebuah senjata api terkait penangkapan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Kei di Hotel Amaris di kawasan Jakarta Pusat.

Sepucuk pistol yang disita polisi dari penangkapan Umar Kei berjenis revolver. Terkait kepemilikan narkoba dan senpi tersebut, Umar Kei pun terancam dijerat pasal berlapis.

Barang bukti senjata api yang ikut disita polisi terkait penangkapan Umar Kei. (dok. polisi).
Barang bukti senjata api yang ikut disita polisi terkait penangkapan Umar Kei. (dok. polisi).

"Pasal yang dipersangkakan 112 , 114 , 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8/2019).

Diketahui, polisi meringkus Umar Kei saat menginap di hotel tersebut pada Senin (12/8/2019). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima bungkus plastik berisi sabu-sabu. Setelah

Baca Juga: Diduga Pesta Sabu di Hotel, Umar Kei Dibekuk Polisi

Namun sejauh ini, polisi belum bisa menjelaskan asal narkoba yang diduga telah dikonsumsi Umar Kei di hotel tersebut. Pasca penangkapan, Umar Kei telah menginap dua hari di Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI