Suara.com - Selain kedapatan sedang mengonsumi narkoba, polisi turut menyita sebuah senjata api terkait penangkapan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Kei di Hotel Amaris di kawasan Jakarta Pusat.
Sepucuk pistol yang disita polisi dari penangkapan Umar Kei berjenis revolver. Terkait kepemilikan narkoba dan senpi tersebut, Umar Kei pun terancam dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan 112 , 114 , 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8/2019).
Diketahui, polisi meringkus Umar Kei saat menginap di hotel tersebut pada Senin (12/8/2019). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima bungkus plastik berisi sabu-sabu. Setelah
Baca Juga: Diduga Pesta Sabu di Hotel, Umar Kei Dibekuk Polisi
Namun sejauh ini, polisi belum bisa menjelaskan asal narkoba yang diduga telah dikonsumsi Umar Kei di hotel tersebut. Pasca penangkapan, Umar Kei telah menginap dua hari di Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kasus tersebut.