Suara.com - Polisi meringkus tokoh pemuda Maluku, Umar Kei saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Umar Key ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Amaris. Yang bersangkutan menggunakan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita lima bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu.
"Barang bukti ada 5 plastik kecil berisi sabu," kata dia.
Baca Juga: 25 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia dalam Furnitur, Diungkap BNN Jatim
Namun sejauh ini, polisi belum bisa menjelaskan berasal dari mana narkoba yang diduga telah dikonsumsi Umar Kei di hotel tersebut. Argo hanya mengatakan, polisi masih memeriksa secara mendalam kasus ini.
Pasca penangkapan, Umar Kei telah menginap dua hari di Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Umar Kei) masih diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.