Suara.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan, perlu ada strategi khusus untuk menangani masalah narkoba, yakni melalui keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan kesehatan di masyarakat. Hal ini dikemukakan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad.
"Pendekatan hukum bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya," ujarnya, saat menghadiri Deklarasi Serentak 360 Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba, di Gedung Assakinah, Kabupaten Cianjur, Jabar, Selasa (13/8/2019).
"Sedangkan pendekatan kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai para pengguna narkoba melalui perawatan atau rehabilitasi," tambahnya.
Daud menambahkan, upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pun harus dioptimalkan, sehingga warga dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Keharmonisan Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum Selama 1 Tahun, Ini Kuncinya
"Dengan terlindunginya rakyat kita, maka akan melahirkan sumber daya manusia yang sehat dan unggul untuk berperan dalam menghadapi globalisasi dan tantangan yang semakin berat," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei nasional di 34 provinsi pada 2017, jumlah penyalahguna narkoba mencapai 645.482 orang. Adapun kerugian biaya sosial ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp 16 miliar lebih.
Jabar sendiri merupakan provinsi dengan kerugian biaya sosial ekonomi tertinggi akibat penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah konsentrasi penyalahguna terbanyak di Indonesia.
Meski begitu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar terus berupaya mencegah dan memberantas narkotika, sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika 2018 - 2019.
"Selaras dengan itu, instruksi telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tahun 2016 - 2020," tutur Daud.
Baca Juga: Ridwan Kamil dalam Piala Humas Jabar 2019: Jabar Juara Lahir Batin
Melalui instruksi gubernur tersebut, pemerintah daerah kabupaten/kota, sekretaris daerah, asisten, inspektur, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jabar diharapkan bisa berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah, tanpa terkecuali.
Selain itu, Pemdaprov Jabar pun telah membuat surat edaran Gubernur Jabar Nomor 354/09/Yanbangsos tentang penguatan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Isi dari P4GN tersebut adalah: (1) Melaksanakan program P4GB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota; (2) Melaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika pada seluruh ASN dan calon ASN di setiap perangkat daerah; (3) Melaksanakan kegiatan test urine bagi ASN dan calon ASN Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota serta menganggarkan pengadaan alat tes urine seluruh OPD diinstruksi untuk melaksanakan test urine dan pelaksanaanya bisa dikerjasamakan dengan BNNP Jawa Barat; (4) Bupati/Walikota dan kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar melaksanakan program desa/kelurahan dan Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar), sehingga dapat berjalan secara komprehensif berkesinambungan dan berdaya guna bagi masyarakat desa/kelurahan sampai ke tingkat RW/RT dalam upaya P4GN.
Selain itu, (5) Kepada Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar menginstruksikan seluruh rumah sakit atau puskesmas untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan atau penyalahguna Narkoba, dan (6) Membentuk satuan tugas/relawan anti Narkoba sekaligus sebagai Person In Charge (PIC) untuk melaporkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN disetiap perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Heru Winarko mengatakan, hasil penelitian menunjukkan, Jabar tertinggi untuk pengguna narkoba di kalangan remaja, dengan persentase 3 hingga 5 persen. Jabar pun menjadi fokus utama BNN karena memuat 20 persen penduduk Indonesia.
Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Jabar, secara tidak langsung diharapkan akan menurunkan angka nasional hingga di bawah 2 persen, menurut referensi standar rata-rata toleransi dunia dari United Nations Office On Drugs And Crime (UNDOC).
Heru pun mengimbau masyarakat bisa bahu-membahu memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
"Termasuk kalau ada pengguna dan transaksi, langsung tangkap saja. Itu tangkap tangan. Siapapun bisa menangkap nanti baru diserahkan ke kepolisian atau BNN untuk diproses," kata Heru.
Menurut Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman, kegiatan Deklarasi Serempak Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba merupakan tindak lanjut setelah penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis ganja oleh BNNP Jabar dan BNNK Cianjur.
Barang bukti sebesar 26 kilogran merupakan hasil dari penangkapan jaringan Sumatera Utara yang terjadi di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada 17 Januari lalu.
Adapun dalam Deklarasi Serempak Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba yang meliputi 360 desa dan kelurahan, Kabupaten Cianjur itu telah menetapkan delapan desa dan dua kelurahan sebagai pilot project.
Desa-desa itu diantaranya Desa Cirumput - Kecamatan Cugenang, Desa Cikahuripan - Kecamatan Gekbrong, Desa Ciherang - Kecamatan Haurwangi, Desa Sukanagalih - Kecamatan Cikalong, Desa Batulawang - Kecamatan Cipanas, Desa Sukamanah - Kecamatan, Desa Kemang - Kecamatan Bojongpicung, Desa Bangun Jaya -Kecamatan Campaka, dan Kelurahan Sawah Gede - Kecamatan Cianjur.