Selain itu, Pemdaprov Jabar pun telah membuat surat edaran Gubernur Jabar Nomor 354/09/Yanbangsos tentang penguatan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Isi dari P4GN tersebut adalah: (1) Melaksanakan program P4GB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota; (2) Melaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika pada seluruh ASN dan calon ASN di setiap perangkat daerah; (3) Melaksanakan kegiatan test urine bagi ASN dan calon ASN Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota serta menganggarkan pengadaan alat tes urine seluruh OPD diinstruksi untuk melaksanakan test urine dan pelaksanaanya bisa dikerjasamakan dengan BNNP Jawa Barat; (4) Bupati/Walikota dan kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar melaksanakan program desa/kelurahan dan Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar), sehingga dapat berjalan secara komprehensif berkesinambungan dan berdaya guna bagi masyarakat desa/kelurahan sampai ke tingkat RW/RT dalam upaya P4GN.
Selain itu, (5) Kepada Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait agar menginstruksikan seluruh rumah sakit atau puskesmas untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan atau penyalahguna Narkoba, dan (6) Membentuk satuan tugas/relawan anti Narkoba sekaligus sebagai Person In Charge (PIC) untuk melaporkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN disetiap perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Heru Winarko mengatakan, hasil penelitian menunjukkan, Jabar tertinggi untuk pengguna narkoba di kalangan remaja, dengan persentase 3 hingga 5 persen. Jabar pun menjadi fokus utama BNN karena memuat 20 persen penduduk Indonesia.
Baca Juga: Keharmonisan Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum Selama 1 Tahun, Ini Kuncinya
Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Jabar, secara tidak langsung diharapkan akan menurunkan angka nasional hingga di bawah 2 persen, menurut referensi standar rata-rata toleransi dunia dari United Nations Office On Drugs And Crime (UNDOC).
Heru pun mengimbau masyarakat bisa bahu-membahu memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
"Termasuk kalau ada pengguna dan transaksi, langsung tangkap saja. Itu tangkap tangan. Siapapun bisa menangkap nanti baru diserahkan ke kepolisian atau BNN untuk diproses," kata Heru.
Menurut Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman, kegiatan Deklarasi Serempak Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba merupakan tindak lanjut setelah penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis ganja oleh BNNP Jabar dan BNNK Cianjur.
Barang bukti sebesar 26 kilogran merupakan hasil dari penangkapan jaringan Sumatera Utara yang terjadi di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada 17 Januari lalu.
Baca Juga: Ridwan Kamil dalam Piala Humas Jabar 2019: Jabar Juara Lahir Batin
Adapun dalam Deklarasi Serempak Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba yang meliputi 360 desa dan kelurahan, Kabupaten Cianjur itu telah menetapkan delapan desa dan dua kelurahan sebagai pilot project.