"Kivlan utang di seluruh warung Padang se-DKI," katanya.
Sisa dana operasional tersebut, kata Tonin, ditutup melalui peminjaman uang ke sejumlah rekan Kivlan.
"Kalau orang Padang kan banyak temannya," ujar Tonin saat ditanya siapa pihak penyandang dana.
Selain meminjam dana, Kivlan juga harus menjual rumah tinggal berikut sejumlah harta lainnya untuk menutup utang ke pengusaha nasi Padang. Pada kisaran 2002, kata Tonin, negara dikabarkan kembali menggelontorkan dana Rp10 miliar yang dia sebut diperuntukkan bagi pendanaan PAM Swakarsa.
Baca Juga: Kivlan Zein Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
"Mungkin Pak Wiranto sudah menyerahkan dana itu, tapi entah melalui pihak yang mana. Nyatanya klien kami sampai sekarang belum menerima uang itu," katanya.
Tonin mengatakan Kivlan sampai sekarang masih dibelit utang berkisar Rp 1,4 miliar atas rangkaian kisah itu. Sidang perdana gugatan Kivlan kepada Wiranto akan dilakukan pada Kamis (15/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Antara)