Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbanyak titik tilang elektronik. Kebijakan itu buntur perluasan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini terdapat 12 titik tilang elektronik yang telah berjalan, dan akan bertambah nantinya menjadi 81 titik.
"Saat ini ada 12 titik (tilang elektronik) yang dioperasionalkan oleh Polda, ke depan kita akan dorong sebanyak 81 titik lagi," ujarnya.
Syafrin mengatakan akan mendorong Polda Metro Jaya dalam mewujudkan penambahan titik tilang elektronik.
Baca Juga: Kebal Ganjil Genap atau Tidak, Nasib Taksi Online Ditentukan Besok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Ruas jalan baru tersebut, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari. (Antara)