"Tersangka ISE bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp 5,8 Triliun," kata Saut.
Kemudian untuk tersangka HSF (Husni Fahmi) berperan melakukan sejumlah pertemuan dengan sejumlah vendor yang akan memegang proyek e-KTP pada tahun 2011.
"HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," kata Saut.
Sementara untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) berperan dalam proyek korupsi e-KTP, turut melakukan pertemuan bersama beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk dan tersangka HSF dan ISE di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus e-KTP, Miryam Anggota DPR Minta Duit Pakai Kode Uang Jajan
“Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP)," ujar Saut.
Kemudian, Paulus turut melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.
"Sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," ungkap Saut.
Sehingga, sebagaimana muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Nivanto, "Jadi, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 Miliar terkait proyek E-KTP," kata Saut.
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya