Suap Impor Bawang, KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan I Nyoman

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:51 WIB
Suap Impor Bawang, KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan I Nyoman
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penindakan KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait suap izin impor bawang putih tahun 2019. Penggeledahan terkait tersangka Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra itu dilakukan di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman orang kepercayaan Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kemudian, kantor Asia Tech milik Mirawati di Jalan Cilandak KKO dan Apartemen Cosmo Thamrin City, Tanah Abang milik Zulfikar.

"Hari ini tim meneruskan proses penggeledahan ketiga lokasi," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Sore Ini, KPK Umumkan Nama Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP

Dalam penggeledahan tersebut tim KPK menyita sejumlah dokumen diduga bukti terkait suap impor bawang.

‎"Kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," kata Febri.

Pada Senin (12/8/2019) kemarin, KPK telah melakukan penggeledaha di Ruang Kerja I Nyoman di DPR dan apartemen milik I Nyoman di Permata Hijau serta kediaman anak I nyoman.

Dalam kasus suap import bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Di mana saat OTT, KPK menangkap 13 orang.

Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.

Baca Juga: KPK Periksa Penyanyi Iis Sugianto Terkait Kasus TPPU Soetikno Soedarja

Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI