Setubuhi Anak Pacarnya, Pria Ini Dipenjara 230 Tahun

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:47 WIB
Setubuhi Anak Pacarnya, Pria Ini Dipenjara 230 Tahun
Ilustrasi bocah perempuan korban perkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib Deon Austin Welch (30) dijatuhi hukuman penjara selama 230 tahun setelah terbukti memperkosa putri pacarnya.

Setelah menjalani tes DNA pada Maret 2017, pria California tersebut terbukti menjadi ayah dari anak yang dikandung putri dari pacarnya.

Korban yang berusia 13 tahun pertama kali menceritakan kejadian yang dialami kepada teman ibunya. Lewat penuturanya, ia menyebut kalau Deon Austin Welch menyelinap ke kamar pada malam hari tepat pada bulan Maret 2014 lalu memerkosanya.

Setelah kejadian itu, korban kemudian menjalani pemeriksaan forensik pada Juni 2014 atas intruksi para penyidik.

Baca Juga: Pencuri Telanjang Bulat Bobol Rumah Warga Depok, Coba Perkosa Korban

Dikutip dari laman Dailymail, laporan singkat pengadilan dari KLTA menyebutkan, ibu korban diminta hadir di pengadilan namun memberikan pernyataan membingungkan.

Selang seminggu, ibu korban menjatuhkan perintah penahanan terhadap Welch. Namun korban menuturkan ke pekerja sosial bahwa orang yang memerkosanya kembali ke rumah pada Oktober 2014.

Sejak saat itu, tersangka kembali melancarkan niat buruknya sampai korban dinyatakan hamil pada 2016.

Kasus tersebut bergulir sampai diputuskan belum lama ini. Hakim membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk menghukum Deon Austin Welch.

Pria itu di didakwa dengan kasus pemerkosaan anak dan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, ia harus mendekam di jeruji besi selama 230 tahun.

Baca Juga: Mukanya Diludahi saat Ajak Pulang, Rinto Bunuh dan Perkosa Siswi SMK

Mendengar putusan itu, tersangka dilaporkan hanya menunjukkan ekspresi datar di pengadilan setelah mengetahui nasibnya pada Jumat (9/8/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI