Terungkap! Pelaku Kerusuhan 22 Mei Dibayar Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:36 WIB
Terungkap! Pelaku Kerusuhan 22 Mei Dibayar Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI