Driver Ojol Lecehkan Penumpang, Grab Diminta Buat SOP Cegah Pelecehan

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:22 WIB
Driver Ojol Lecehkan Penumpang, Grab Diminta Buat SOP Cegah Pelecehan
Korban pelecehan seksual oleh ojek online. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendiri komunitas pemerhati pelecehan seksual di transportasi urban, Rika Rosvianti, menyerukan agar pihak Grab Indonesia menjalin kemitraan dengan LSM dalam upaya membangun sistem yang lebih komprehensif, terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di Grab.

Pernyataan itu disampaikan Rika setelah kasus pelecehan oleh mitra pengemudi ojek online (ojol) kembali terjadi.

"Jadi bukan hanya sekadar formalitas penyelenggaraan pelatihan. Ini penting setidaknya agar bisa memiliki dan membuat SOP pencegahan dan penanganan pelecehan seksual," ujar Rika dalam keteranganya, Selasa (13/8/2019).

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rafail Walangitan mengatakan pihaknya menyesali kasus seperti ini dapat terjadi.

Baca Juga: Viral! Bagian Vital Digerayangi Ojek Online, Gadis Jilbab Loncat dari Motor

"Ini tanggung jawab renteng, bukan tanggung jawab individu. Jadi perusahaan harus mengadakan pelatihan dan sertifikasi kepada driver-nya," kata dia.

Rafail menuturkan, pihak Kementerian PPPA telah memiliki sarana pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan korban untuk mengadukan kasus-kasus pelecehan atau kekerasan yang dialaminya secepatnya.

Tindakan tidak terpuji pengemudi GrabBike ini pada dasarnya telah melanggar Permenhub No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yaitu Pasal 32 ayat 2 tentang perlindungan terhadap penumpang yang meliputi aspek keselamatan dan keamanan, kenyamanan, layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang, kepastian mendapatkan layanan angkutan dan kepastian tarif angkutan sewa sesuai dengan tarif yang ditetapkan per kilometer.

"Untuk itu, salah satu tujuan yang ingin dicapai KPPPA, yakni menjalin kerja sama dengan stakeholder yang bersinggungan langsung terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan agar bisa tercipta suasana yang ramah bagi anak dan perempuan. Ini penting dilakukan untuk menumbuhkan citra bahwa industri transportasi online ini menjamin hak-hak perempuan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pengalaman yang tidak mengenakkan baru-baru ini terjadi pada seorang perempuan muda bernama Belafitria. Kejadian itu terjadi pada Senin (13/8) di daerah Surabaya.

Baca Juga: Viral Meme Roronoa Zoro Ikut Ojek Online, Bikin Orang Ogah Numpang

Belafitria diketahui memesan layanan GrabRide dari Desa Bungurasih, Waru-Sidoarjo, ke arah Dukuh Kupang, Surabaya.

Dalam perjalanan menuju tujuannya, korban dibawa mitra pengemudi GrabRide yang diketahui berinisial FF itu ke arah Sumur Welut.

Dalam perjalanan itulah, FF yang mengendarai Mio warna merah bercampur putih dengan Nopol W 4625 OM itu mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban.

Karena merasa takut, korban tanpa menghiraukan keselamatannya lagi akhirnya nekat loncat dari motor.

Kronologi kasus pelecehan yang dibagikan via akun Facebook Jemi Ndoen ini pun segera menjadi viral.

Akun ini juga membagikan foto korban yang tengah duduk di sebuah rumah warga Rusun Sumur Welut yang membantu menyelamatkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI