Suara.com - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Prada Deri Permana (DP) terhadap kekasihnya, Fera Oktaria (21) kembali berlanjut di Pengadilan Militer I-04 Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (13/8/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Khazim dengan Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim dan Mayor CHK Syawaluddin mengagendakan keterangan saksi dari pihak kepolisian.
Di hadapan Oditur Militer, saksi fakta dari tim Inafis Polres Musi Banyuasin (Muba) Mayor D Butar Butar dan Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Muba Aipda Chandra Kartika menyebut telah mengidentifikasi pelaku dari hasil sidik jari.
"Seperti biasa, prosedurnya mencari sidik jari yang tertinggal di kamar 06 Penginapan Sahabat Mulia, Banyuasin," katanya.
Baca Juga: Terkuak, Prada Deri Pemutilasi Pacar Palsukan Identitas saat Pesan Kamar
Menurutnya, ada sidik jari di atas pintu kamar penginapan.
"Itu sidik jempol. Kita sebelumnya tidak tahu sidik jari siapa," ujarnya.
Tim Inafis Polres Banyuasin yang membawa alat Inafis Portable System (IPS), langsung berupaya mencari data digital dan mencoba mencocokan sidik jari tersebut dengan data perekaman E-KTP.
"Sinyalnya sulit dan turun naik. Makanya tidak kami lanjutkan di sana (TKP). Kita periksa lagi di Polres Banyuasin," ujarnya.
Proses pencocokan pun tidak mudah, selain harus melakukan beberapa pengujian, tim akhirnya menemukan ada empat identitas yang diketahui sebagai pemilik sidik jari jempol tersebut.
Baca Juga: Drama Air Mata di Sidang Oknum TNI Terdakwa Pemutilasi Kasir Minimarket
Menurutnya, Prada DP memiliki 12 titik persamaan dengan sidik jari yang ada di data perekaman E-KTP di Disdukcapil.
"Ada empat nama yang kita temukan, tapi terdakwa Prada DP ini tingkat kecocokannya mencapai 7,6 persen. Tertinggi dari ketiga nama lainnya," katanya.
Saksi Chandra juga menyebut sidik jari tersebut merupakan jari jempol kiri dari terdakwa. Tak lama, setelah mengantongi data itu, ia melaporkan temuan itu ke Inafis Polda Sumsel setelah sebelumnya ke Kasatreskrim Polres Muba.
"Ternyata setelah kita selidiki, terdakwa merupakan anggota TNI aktif. Kita juga berkoordinasi dengan Kodam II Sriwijaya," katanya.
Saksi lainnya, Intel Kodam II Sriwijaya Serma Mucholis membenarkan, jika terdakwa sempat kabur dari pendidikan TNI.
"Lama penyelidikan satu bulan untuk mengendus keberadaan terdakwa Prada DP ini. Setelah berpindah pindah diketahui, lokasi terakhirnya di pondok pesantren daerah Serang, Banten," katanya.
Seperti diketahui, Prada DP didakwa melakukan pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap pacarnya, Fera Oktaria yang bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket. Upaya mutilasi yang dilakukan terdakwa, dilakukan untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya dinyatakan DPO oleh pihak kepolisian.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam