Suara.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menanggapi usulan PAN yang menginginkan jumlah pemimpin MPR ditambah menjadi 10 orang.
Ia menilai banyaknya jumlah pimpimnan di MPR harus kembali disesuaikan dengan undang-undang yang sudah ada.
Untuk diketahui, berdasarkan UU MD3 No 17 tahun 2014 pimpinan MPR saat ini berjumlah 8 orang. Namun kemudian direvisi menjadi UU MD3 No 2 tahun 2018 di mana pimpinan MPR untuk periode 2019 – 2024 akan berjumlah 5 orang.
”Harus kita lihat berapa jumlah yang sudah diakomodir undang-undang. Jadi jangan keputusan dulu baru bentuk undang-undang, jadi kalau undang-undang sudah disetujui baru diakomodir pelaksana yaitu MPR," tutur OSO, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga: Tugas Sedikit, Wapres JK Tolak Usulan Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Wakil Ketua MPR itu juga berkelakar ihwal pimpinan MPR bisa saja diisi lebih dari apa yang diusulkan oleh PAN jika memang disetujui.
"Ya waduh saya nanti kan tak jadi pimpinan MPR lagi, ya mau jadi 100 juga boleh asal semua setuju tapi kita jangan melanggar undang-undang," katanya.
Sebelumnya, usul pimpinan MPR menjadi 10 orang pertama kali dinyatakan oleh Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay.
Ia menilai jumlah tersebut untuk mengakomodir semua fraksi terlebih untuk mencegah adanya perebutan kursi pimpinan MPR yang sekarang slotnya hanya 5 kursi yang masih harus dibagi dengan perwakilan dari DPD.
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Saleh.
Baca Juga: Partai Politik Rebutan Kursi Pimpinan MPR, Menkumham: Jangan Ada Voting