Suara.com - Kemenpan-RB mewacanakan PNS bisa bekerja di rumah. Menilai hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut wacana itu tidak perlu diterapkan saat ini karena kadar kedisplinan PNS belum tinggi.
JK menjelaskan, kalau pekerjaan untuk perusahaan start-up, masih memungkinkan memilih rumah sebagai ruang kantornya.
Akan tetapi hal tersebut tidak bisa kemudian diaplikasikan kepada pekerjaan seorang ASN yang merupakan pelayan masyarakat.
"Yang bisa di rumah itu kadang-kadang seperti perencanaan. Engineering. Atau mungkin saja start up. Karena tidak ada kantornya di garasi aja. Kayak microsoft pada awalnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga: Briptu Heidar Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata, JK: Harus Serang Balik!
"Tapi untuk kantor pemerintah, ya mungkin belum pada saat sekarang. Bukan mungkin belum, mungkin tidak pada saat sekarang," sambungnya.
Lagipula, menurut JK nantinya apabila wacana tersebut direalisasikan, malah tidak meningkatkan kadar kedisiplinan ASN dan tidak dapat diawasi. JK menyinggung soal kedisiplinan ASN yang bekerja ke kantor kadang ada yang bolos.
Apabila nantinya ada sebagian ASN yang diperbolehkan bekerja di rumah, ASN lainnya juga turut untuk melakukan hal yang sama. Padahal banyak ASN yang bekerja untuk melayani masyarakat di kantor.
"Karena hadir di kantor saja kadang-kadang tidak disiplin apalagi tidak hadir nanti kosong kantor gimana tuh orang (mau) menghadap, kalau ada yang mau urusan, terus tiba-tiba 'ah saya di rumah saja' semuanya nanti begitu.”
Untuk diketahui, Kemenpan-RB mewacanakan kebijakan baru yang memperbolehkan PNS bisa bekerja dari rumah layaknya pegawai start up.
Baca Juga: Jasad Tulang Belulang Dalam Karung di Tegal Diduga Hamil
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan wacana tersebut masih dalam proses rancangan dan belum diketahui kapan agar diterapkan.