Polda Metro Jaya Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya

Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:28 WIB
Polda Metro Jaya Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya
Sebuah mobil listrik Jaguar I-Pace dipamerkan di Istanbul, Turki, pada Agustus 2018. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya =menerbitkan regulasi terkait kendaraan listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan terdapat beberapa aturan yang mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor penggerak listrik.

Namun sebelum mendapatkan izin operasi, kendaraan tersebut harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Apabila persyaratan utama tersebut sudah dilengkapi maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik," kata Sumardji.

Baca Juga: Momen Ketua DPR Bambang Soesatyo Pamer Mobil Listrik Tesla di Kantor Jokowi

Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.

"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran kementrian perindustrian dan kementrian perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stake holder," tuturnya.

Sumardji juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Kemudian di Pasal 6 yang disebutkan bahwa setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak. Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat 1 bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi, motor bakar; motor listrik; kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Baca Juga: Bila Harga Terjangkau, Kendaraan Dinas DKI Jakarta Pakai Mobil Listrik

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI