Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI bakal megikuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB), terkait wacana PNS bisa kerja dari rumah. Pemprov DKI bakal mengikuti aturan itu jika nantinya sudah diterapkan.
"Nanti ketika Menpan-RB sudah membuat keputusannya, nanti kita akan menaati," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Anies menerangkan, Pemprov DKI bakal melakukan penyesuaian jika aturan itu sudah diterapkan Kemenpan-RB.
"Kebijakan seperti ini kita jalankan sesuai dengan kebijakan nasional, nanti kita terjemahkan dalam konteks Jakarta," kata Anies.
Baca Juga: Ferdinand: Bilang ke Anies, Ganjil Genap Kurangi Rejeki Taksi Online
Mantan Mendikbud itu meyakini wacana yang tengah dibahan KemenPAN-RB memiliki tujuan baik.
Menurutnya Menpan-RB Syafruddin sudah sering melakukan terobosan yang terbukti berhasil seperti saat Asian Games 2018 lalu.
"Jadi saya percaya terobosan-terobosan beliau sesuai dengan kemajuan zaman seperti sekarang ini," kata Anies.
Sebelumnya Kemenpan-RB mewacanakan kebijakan baru yang memperbolehkan PNS bisa bekerja dari rumah layaknya pegawai start up.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan wacana tersebut masih dalam proses rancangan dan belum diketahui kapan agar diterapkan.
Baca Juga: Pajang Foto Anies Sembelih Kurban, Abu Janda: Kenapa Tak Diajak Bicara?
"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," kata Setiawan saat Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).