Sore Ini, KPK Umumkan Nama Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP

Reza Gunadha | Welly Hidayat
Sore Ini, KPK Umumkan Nama Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Sudah ada, nanti diumumkan (tersangka baru). Sprindiknya sudah saya tandatangani," ucap Agus

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan mengumumkan tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek KTP elektronik, Selasa (13/8/2019) sore ini.

Meski begitu, Juru Bicara KPK belum dapat menyampaikan siapa pejabat negara yang kembali ditetapkan tersangka tersebut.

"KPK bakal umumkan tersangka baru kasus e-KTP sore ini," kata Febri, Selasa siang.

Sebumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah mendatangani Surat Perintah Penyidikan atau sprindik dalam pengembangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam waktu dekat, tersangka baru akan segera diumumkan.

Baca Juga: Sah, Ini Dia Para Pimpinan KPK yang Baru

"Sudah ada, nanti diumumkan (tersangka baru). Sprindiknya sudah saya tandatangani," ucap Agus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Untuk diketahui, belum lama ini, KPK telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan E-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Proyek-proyek di PT Pembangunan Perumahan Diduga Rugikan Negara Rp 80 Miliar, 2 Orang Dicegah ke Luar Negeri