Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan mengumumkan tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek KTP elektronik, Selasa (13/8/2019) sore ini.
Meski begitu, Juru Bicara KPK belum dapat menyampaikan siapa pejabat negara yang kembali ditetapkan tersangka tersebut.
"KPK bakal umumkan tersangka baru kasus e-KTP sore ini," kata Febri, Selasa siang.
Sebumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah mendatangani Surat Perintah Penyidikan atau sprindik dalam pengembangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam waktu dekat, tersangka baru akan segera diumumkan.
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Ambil Aset Milik Almarhum Johannes di AS
"Sudah ada, nanti diumumkan (tersangka baru). Sprindiknya sudah saya tandatangani," ucap Agus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Untuk diketahui, belum lama ini, KPK telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan E-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Korupsi e-KTP, Kemenakan Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara