Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Presiden Direktur PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo.
Iis sebelumnya juga telah dimintai keterangan penyidik KPK, di mana Rumah Iis yang berada di kawasan Pondok Indah diakui telah dibeli oleh mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Sattar pada tahun 2000.
Sattar pun kini telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi mesin pesawat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Iis mengaku masih mendapatkan pertanyaan yang sama seperti pada pemeriksaan yang lalu, terkait mekanisme penjualan rumahnya tersebut.
Baca Juga: Iis Sugianto Ingin Buktikan Diri di Malam Pergantian Tahun 2019
"Nggak ada, hanya merefresh (keterangan) saya saja, karena kan mau sidang, sidang pak Emirsyah Sattar itu," kata Iis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Ketika kembali ditanya, terkait apakah ada bukti lainnya yang diserahkan ke penyidik dalam penjualan rumahnya tersebut, Iis sudah serahkan apa yang diinginkan penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Nggak ada hanya merefresh aja, karena semua bukti sudah saya berikan semua ke KPK, karena dalam hal ini saya membantu pemerintah untuk memberantas korupsi, itu saja," ujar Iis Sugianto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut Emirsyah telah melakukan pencucian uang lewat pembayaran rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Diduga pembelian rumah itu berasal dari uang suap Soetikno sebesar Rp 5, 79 miliar.
Itu untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah," ujar Laode.
Baca Juga: KPK Periksa Iis Sugianto Soal Rumah yang Dibeli Emirsyah Satar
Selain itu, kata Laode, penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke dalam rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.