KPK Periksa Empat Petinggi PT Angkasa Pura II

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:49 WIB
KPK Periksa Empat Petinggi PT Angkasa Pura II
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi PT. Angkasa Pura (Persero) dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), pada Selasa (13/8/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK memanggil Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi dan Vice President of Proc and Log Asistance, Agus Herlambang sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam.

"Mulyadi dan Agus kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka (AYA) Andra Y. Agussalam," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Penyidik juga memangil dua orang lainnya yakni,
Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara dan Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly. Mereka turut diperiksa untuk tersangka Andra.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Dirkeu PT Angkasa Pura II

"Jadi saksi ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AYA)," ujar Febri.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.

Dalam dugaan bahwa Andra menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI (Persero) Tbk. Uang suap itu didapat Andra mengawal proyek yang dikerjakan perusahaan BUMN tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI