Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto

Selasa, 13 Agustus 2019 | 11:37 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto dalam pengembangan kasus suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019).

Waras akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

" Kami periksa Waras dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (13/8/2019).

Selain Waras, penyidik juga turut memanggil mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaila untuk menjadi saksi untuk tersangka Iwa.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Sekretaris Direksi Lippo Cikarang

Neneng sebelumnya sudah divonis dalam kasus suap Meikarta.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pelarangan ke luar negeri untuk dua tersangka kepada pihak Imigrasi dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Keduanya telah ditetapkan tersangka pada Senin (26/7/2019) oleh KPK. Namun keduanya belum ditahan.

Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Geledag Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa

Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang nilainya mencapai Rp 10, 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI