Dalam kasus ini, Abi Yahya dianggap bukan melakukan penodaan agama, tetapi pendangkalan aqidah.
"Kita arahkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh. MPU telah melepaskan Abi Yahya untuk diserahkan kembali kepada Polsek," jelasnya.
Berdasarkan konten video YouTube yang tersebar, Abi Yahya menyampaikan bahwa para santri yang mondok pada dayah dianggap kafir.
Dengan tuduhan itulah masyarakat marah sehingga ingin menyerang Abi Yahya. Selain itu, ada isu yang mengatakan Abi Yahya memiliki dan menyimpan senjata tajam.
Baca Juga: Ngaku 22 Kali Bertemu Allah SWT dan Rasullullah, Abi Yahya Diamankan Polisi