Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kemarin mewacanakan akan memberikan pengecualian bagi taksi online saat peraturan ganjil genap berlaku. Namun wacana itu ternyata belum bisa ia pastikan.
Anies mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia mengaku sedang membicarakannya dengan setiap pemangku kebijakan terkait mengenai nasib taksi online saat ganjil genap.
"Pada saat ini masih dalam fase pembahasan karena itu jangan buru-buru menyimpulkan bahwa nanti akan finalnya seperti apa," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Salah satu stakeholder yang ia sebut sudah ditemui oleh Pemprov DKI adalah perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, Grab. Namun menurut Anies pertemuan itu tidak menandakan wacana taksi online saat ganjil genap sudah final.
Baca Juga: Gubernur Anies Akan Bebaskan Taksi Online dari Aturan Ganjil-genap
Ia menyebut pembicaraan soal taksi online hanya menjadi salah satu pembahasan dengan pimpinan Grab. Anies mengaku juga membicarakan ihwal kerja sama dengan Grab yang tidak ia ceritakan.
"Jumat kemarin pimpinan grab bertemu dengan kita di antaranya adalah ganjil genap tapi tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan, itu belum," jelas Anies.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengakui terdapat banyak keluhan soal aturan perluasan ganjil genap kendaraan yang menyulitkan taksi online. Karena itu, ia akan memberikan pengecualian terhadap taksi berbasis aplikasi itu.
Menurutnya, jasa angkutan transportasi di Jakarta sudah diberikan pengecualian untuk lolos dari aturan itu. Angkutan umum sudah bisa dicirikan karena memiliki plat nomor kendaraan berwarna kuning.
"Salah satu yang dikecualikan mobil dengan plat nomor warna kuning karena mereka memberi jasa transportasi," ujar Anies di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Baca Juga: 12 Jenis Kendaraan Ini Bebas Dobrak Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta