Suara.com - Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, meminta kepada Susi Wu (salah satu anggota dewan terpilih di Singkawang) untuk menghentikan sayembara penangkapan buaya di Sungai Singkawang karena dinilai berbahaya.
"Kita minta kepada saudari Susi Wu untuk menghentikan sayembaranya karena berbahaya bagi si penangkap apabila tidak dilakukan oleh orang yang profesional. Jadi sebaiknya dihentikan," kata Staf Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, Antonio Marques di Singkawang, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, BKSDA Singkawang sudah melakukan upaya-upaya penangkapan yang sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah memasang perangkap di salah satu titik yang sering menjadi kemunculan buaya.
"Hanya saja, pemasangan perangkap yang dilakukan kemarin belum membuahkan hasil. Karena buaya belum ada yang masuk ke dalam perangkap," kata dia.
Baca Juga: Buaya Sepanjang 4,2 Meter Terjaring Nelayan Cilacap dalam Kondisi Membusuk
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan sebelum buaya-buaya tersebut berhasil ditangkap, pihaknya sudah memasang plang imbauan kepada warga untuk tidak beraktivitas di sekitar sungai.
"Karena berdasarkan observasi yang kita lakukan dalam seminggu ini ada tiga titik yang sering menjadi tempat kemunculan buaya, antara lain, jembatan belakang Puskesmas Pasar, Rusen dan sekitar pohon nipah belakang rumah warga di Kelurahan Kampung Jawa," katanya.
Menurutnya, jumlah buaya yang ada di Sungai Singkawang ada sebanyak empat ekor dengan masing-masing panjang buaya sekitar dua sampai tiga meter.
"Untuk di sekitar pohon nipah terakhir informasi yang kami terima ada tiga ekor, sedangkan di Rusen ada satu ekor," kata Antonio.
Dan kemungkinan untuk yang di sekitar pohon nipah itu merupakan induk dan anak, sedangkan di Rusen satu ekor. Hanya saja, belum diketahui apakah itu buaya jantan atau betina.
Baca Juga: Hilang di Sungai Sambur Batang, Jasad Merdu Ditemukan di Mulut Buaya
Sementara itu, Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi menyatakan bahwa jangan ada seorang pun yang menangkap, memelihara dan sebagainya terhadap hewan yang dilindungi Undang-Undang.