Kongres Disebut Jadi Berkah PSK, Kader PDIP Polisikan Sebuah Akun Twitter

Selasa, 13 Agustus 2019 | 08:03 WIB
Kongres Disebut Jadi Berkah PSK, Kader PDIP Polisikan Sebuah Akun Twitter
Kongres PDIP di Bali disebut jadi berkah PSK, kader PDIP Dewi Tanjung melapor ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akun Twitter @LisaAmartatara3 dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019) malam oleh Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Tanjung. Laporan itu adalah buntut dari unggahan soal kader PDIP menyewa PSK di Bali saat kongres beberapa waktu lalu.

"Hari ini saya dari bandara Bali langsung ke Polda Metro melaporkan akun yang bernama Lisaamartartara3 yang jelas dalam bahasa dia menghina partai saya PDI Perjuangan dan masyarakat Bali," ujar Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019) malam.

Adapun barang bukti yang ia lampirkan berupa tangkap layar unggahan tersebut. Laporan tersebut dibuat lantaran akun tersebut dinilai seolah-olah menghina PDIP.

"Dalam statemen akunnya itu seperti saya bacakan, dia mengatakan bahwa kader PDIP memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Terkesan saya melihat dia menghina kader PDIP datang ke Bali untuk melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana," katanya.

Dewi menegaskan jika kader PDIP tak ada yang keluar area kongres saat kegiatan berlangsung. Jika ada yang kedapatan keluar, maka tak segan-segan bagi pengurus partai untuk menegur, bahkan mencabut Kartu Tanda Anggota atau KTA.

"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan di Bali cukup ketat sekali. Kader keluar itu langsung ditegur dan dicabut ID dan KTA-nya oleh DPP partai," ungkap Dewi.

Dewi mengaku jika ia mengetahui cuitan tersebut saat masih berada di Bali saat mengikuti kongres PDIP. Menurutnya, jika cuitan tersebut telah tersebar di media sosial dan juga melalui jejaring WhatsApp.

"Tadinya saya mau laporin di Bali, tapi saya pikir teman-teman di Bali akan melaporkan dan saya juga melaporkan di Jakarta. Jadi akan ada dua laporan yang dilakukan teman-teman Bali dan Jakarta," imbuh dia.

Laporan itu tertuang pada nomor polisi LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI