Suara.com - Ketua PA 212 Haikal Hassan menjelaskan rumusan NKRI syariah yang tertuang dalam Ijtima Ulama IV hanya istilah. Pancasila dan UUD 1945 tetap sebagai dasar negara yang sah.
"Itu cuma istilah. Jangan jadi mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya enggak. UUD 45 ilang? Ya enggaklah," kata Haikal usai menghadiri acara silaturahim dan dialog tokoh bangsa tentang Pancasila di Jakarta, Senin.
"Itu istilah mbok ya kita itu taat pada Allah SWT. Tetep jadi bangsa Indonesia, tapi taat pada syariah Allah SWT, betul?" lanjutnya.
Menurut dia, NKRI sudah bersyariah hal ini ditunjukkan adanya lembaga syariah, peraturan syariah, dan lainnya.
Baca Juga: Gus Solah Sebut Syariat Islam Sudah Jalan Tanpa Ada Rumusan NKRI Syariah
"NKRI bersyariah, iya dong, masak enggak bersyariah. Apa kamu enggak merasakan, hari ini kita sudah bersyariah. Ada bank syariah, ada pembiayaan syariah, pernikahan juga cara syariah," tuturnya.
Ketika ditanya apakah istilah NKRI bersyariah bertentangan dengan Pancasila, dengan tegas ia menjawab tidak.
"Nggak ada dong. Nggak ada bertentangan," ujar Haikal.
Saat ditanya soal arti jaga jarak dalam butir pertama rumusan Ijtima Ulama IV apakah berarti tidak mengakui pemerintahan saat ini, Haikal menjelaskan arti kata jaga jarak sebagai kata oposisi bukan tidak mengakui pemerintahan saat ini.
"Bukan tidak mengakui, jangan salah. Coba baca ulang kalimatnya, menjaga jarak. Kenapa jaga jarak, karena kita tetap milih oposisi. Tolong jaga jarak diartikan sebagai oposisi," katanya.
Baca Juga: Guntur Romli ke JK: Yang Ijtimak Lakukan Syariah Dipolitisasi, Paham?
Adapun isi butir pertama Ijtima Ulama IV yakni "Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut".